Kamis, 23 Juni 2016

PENTINGNYA TAX PLANNING DAN STRATEGI YANG DILAKUKAN


Beberapa alasan yang mendasari pemberlakuan perencanaan pajak adalah:
1. Kerumitan Peraturan Per UU Perpajakan
Peraturan per UU Perpajakan yang semakin rumit meningkatkan biaya untuk mematuhinya (compliance cost), sehingga suatu perencanaan (antara lain dengan merekrut tenaga ahli) diperlukan untuk mendapatkan biaya murah.
2. Pajak Terutang Semakin Besar Jumlahnya
Jumlah pajak terutang yang semakin besar akibat kekeliruan dan kesalahan penghitungan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dihindari.
3. Biaya Negosiasi yang Tinggi
WP kadang-kadang perlu bernegosiasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang akibat beberapa kekeliruan. Biaya negosiasi ini umumnya relatif tinggi, sehingga tax litigation (penyelesaian perselisihan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dengan mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali) perlu dilakukan.
4. Risiko Pembinaan Otoritas Pajak
Perencanaan pajak diperlukan agar pelaksanaan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengundang pemeriksaan dari otoritas pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain adalah penelitian pajak/tax research.
5. Sanksi Perpajakan dan Moral Hazard
Perencanaan pajak diperlukan untuk menghindari sanksi pajak yang berisiko berat dari segi material dan moral, dengan cara memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh, dan menghindari salah tafsir.

Strategi Umum dalam Tax Planning
a. Tax Saving
Tax saving merupakan pengefisienan melalui pemilihan pajak alternatif dengan tarif yang lebih rendah; misalnya dengan mengubah imbalan natura bagi karyawan yang tidak boleh dimasukkan ke dalam tunjangan sebagai objek PPh pasal 21.
Contoh: perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat mengubah pemberian natura menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atas perubahan ini berkisar antara 5-25% untuk penghasilan sampai dengan Rp. 200 juta.
b. Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak merupakan pengefisienan melalui transaksi yang bukan objek pajak; misalnya perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat mengubah tunjangan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura yang bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21, sehingga dapat menghemat pajak 5-35%. Contoh lain: tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) premium, diganti dengan batubara yang diambil dari sumbernya (bebas pajak pertambahan nilai/PPN) dan tidak terkena PPh pasal 22.
c. Penghindaran Pelanggaran terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku
Dengan menguasai peraturan yang berlaku, perusahaan dapat menghindari sanksi, yaitu:
1) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.
2) Sanksi pidana, berupa pidana atau kurungan.
d. Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda kewajiban dapat dilakukan dengan menunda pembayaran PPN; misalnya menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Contoh: penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Pengoptimalan Kredit Pajak yang Diperkenankan
WP tidak mendapat informasi pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar di muka; misalnya kredit pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai. Dalam hal kredit PPN (pajak masukan), PKP cukup menggunakan dokumen lain yang dipersamakakan dengan faktur pajak, seperti tanda pembayaran listrik atau telpon
f. Penghindaran Lebih Bayar Akibat Salah Tulis dan Salah Hitung
Lebih bayar akibat salah tulis dan salah hitung akan mengakibatkan risiko pemeriksaan pajak dan berdampak kepada penyisihan waktu kantor untuk melayani pemeriksa pajak.
g. Penghindaran Pelanggaran terhadap Peraturan Perpajakan
Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dihindari dengan cara menguasai peraturan yang berlaku.

1 JULI 2016 PEMBAYARAN PAJAK HARUS DENGAN E-BILLING

Efektif mulai tanggal 1 Juli 2016 Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing. Sebenarnya apa itu E-Billing??
E-Billing e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Kini E-Billing pajak telah menerapkan sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak menutup sistem MPN G1 (Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama) sejak tanggal 1 Juli 2016.
Melalui E-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Per 1 Juli 2016 seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).

Manfaat penggunaan E-Billing yaitu
  1. Buat ID billing dan bayar pajak dari mana, kapan saja. e-Billing mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dari mana saja, kapan saja. 
  2. Menghindari kesalahan pencatatan transaksi. e-Billing dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual. 
  3. Transaksi real-time. Data transaksi Anda langsung terekam di sistem DJP.
Sebagaimana cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu
(1) Pembuatan Kode Billing dan
(2) Pembayaran Kode Biliing yang telah dibuat.

Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing:
1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di
    KPP/KP2KP)
5. https://sse.pajak.go.id
6. https://sse2.pajak.go.id
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI,
    Mandiri, BCA, dll)
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)

Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
1. Teller Bank/Pos Persepsi
2. ATM
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di
    KPP/KP2KP)
4. Internet Banking
6. Mobile Banking

Dengan adanya sistem E-Billing ini diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak karena bisa dilakukan kapan pun 1 x 24 jam tidak perlu khawatir lagi terlambat setor.