Jumat, 29 Juli 2016

MANFAAT DAN KONSEKUENSI DALAM AMNESTI PAJAK

Menghadapi Kondisi Global yang tidak menentu sangat berdampak bagi Indonesia diantaranya:
1. Perlambatan ekonomi
2. Defisit neraca perdagangan
3. Defisit anggaran yang makin membesar
4. Penurunan laju pertumbuhan sektor industri (manufaktur)
sehingga pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan makin meningkat.
Oleh karena itu pemerintah sudah sepatutnya mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru yaitu mencari sumber investasi dari luar negeri agar mau menginvestasikan di Indonesia karena peluang investasi di Indonesia masih terbuka lebar. Salah satu caranya dengan REPATRIASI dan kemudian terbitlah Undang-undang mengenai Amnesti Pajak.
Dalam pelaksanaan Amnesti Pajak, para Wajib Pajak perlu mencermati manfaat dan konsekuensinya. Berikut penulis mencoba membagikan manfaat dan konsekuensi atas Amnesti Pajak bagi para Sobat Laskar Pemimpi.

MANFAAT AMNESTI PAJAK
  1. Paling lambat mulai 2018, akan diberlakukan Automatic Exchange of Information serta Revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan sehingga Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan Harta/Assetnya (di manapun) dari otoritas pajak. Dengan membayar uang tebusan sesuai UU Amnesti Pajak secara otomatis diharapkan WP melaporkan semua hartanya darimanapun asalnya dan diampuni semua kesalahannya sehingga mulai Tahun 2016 sudah tidak ada lagi harta yang tidak dilaporkan dan WP dapat melakukan usahanya dengan tenang.
  2. Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (akhir tahun pajak 2015)
  3. Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (akhir tahun pajak 2015) maka pemeriksaan tersebut akan dihentikan.
  4. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
  5. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir
KONSEKUENSI BAGI WP YANG MENGIKUTI AMNESTI PAJAK
  1. Wajib Pajak yang melakukan REPATRIASI (menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta berupa dana dari Luar Negeri ke wilayah NKRI) maka harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dialihkannya dana tersebut ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
  2. WP tidak berhak mengkompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya
  3. WP tidak berhak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPh/PPN/PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya
  4. WP tidak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPh/PPN/PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (akhir tahun 2015)
  5. WP tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak PPh/PPN/PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan.
  6. Sebelum mengikuti amnesti pajak, WP harus melunasi pokok pajak dalam SKP atau STP yang didalamnya terdapat pokok pajak terutang. 
  7. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud dan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
Demikianlah yang penulis dapat sampaikan mengenai manfaat dan konsekuensi bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak.

Salam Mimpi-ers.

Rabu, 27 Juli 2016

AMNESTI PAJAK (UNGKAP, TEBUS, LEGA)

 
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.


Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
 Selamat Mengikuti AMNESTI PAJAK...UNGKAP, TEBUS, LEGA