Kamis, 23 Juni 2016

PENTINGNYA TAX PLANNING DAN STRATEGI YANG DILAKUKAN


Beberapa alasan yang mendasari pemberlakuan perencanaan pajak adalah:
1. Kerumitan Peraturan Per UU Perpajakan
Peraturan per UU Perpajakan yang semakin rumit meningkatkan biaya untuk mematuhinya (compliance cost), sehingga suatu perencanaan (antara lain dengan merekrut tenaga ahli) diperlukan untuk mendapatkan biaya murah.
2. Pajak Terutang Semakin Besar Jumlahnya
Jumlah pajak terutang yang semakin besar akibat kekeliruan dan kesalahan penghitungan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dihindari.
3. Biaya Negosiasi yang Tinggi
WP kadang-kadang perlu bernegosiasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang akibat beberapa kekeliruan. Biaya negosiasi ini umumnya relatif tinggi, sehingga tax litigation (penyelesaian perselisihan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dengan mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali) perlu dilakukan.
4. Risiko Pembinaan Otoritas Pajak
Perencanaan pajak diperlukan agar pelaksanaan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengundang pemeriksaan dari otoritas pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain adalah penelitian pajak/tax research.
5. Sanksi Perpajakan dan Moral Hazard
Perencanaan pajak diperlukan untuk menghindari sanksi pajak yang berisiko berat dari segi material dan moral, dengan cara memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh, dan menghindari salah tafsir.

Strategi Umum dalam Tax Planning
a. Tax Saving
Tax saving merupakan pengefisienan melalui pemilihan pajak alternatif dengan tarif yang lebih rendah; misalnya dengan mengubah imbalan natura bagi karyawan yang tidak boleh dimasukkan ke dalam tunjangan sebagai objek PPh pasal 21.
Contoh: perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat mengubah pemberian natura menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atas perubahan ini berkisar antara 5-25% untuk penghasilan sampai dengan Rp. 200 juta.
b. Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak merupakan pengefisienan melalui transaksi yang bukan objek pajak; misalnya perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat mengubah tunjangan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura yang bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21, sehingga dapat menghemat pajak 5-35%. Contoh lain: tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) premium, diganti dengan batubara yang diambil dari sumbernya (bebas pajak pertambahan nilai/PPN) dan tidak terkena PPh pasal 22.
c. Penghindaran Pelanggaran terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku
Dengan menguasai peraturan yang berlaku, perusahaan dapat menghindari sanksi, yaitu:
1) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.
2) Sanksi pidana, berupa pidana atau kurungan.
d. Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda kewajiban dapat dilakukan dengan menunda pembayaran PPN; misalnya menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Contoh: penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Pengoptimalan Kredit Pajak yang Diperkenankan
WP tidak mendapat informasi pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar di muka; misalnya kredit pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai. Dalam hal kredit PPN (pajak masukan), PKP cukup menggunakan dokumen lain yang dipersamakakan dengan faktur pajak, seperti tanda pembayaran listrik atau telpon
f. Penghindaran Lebih Bayar Akibat Salah Tulis dan Salah Hitung
Lebih bayar akibat salah tulis dan salah hitung akan mengakibatkan risiko pemeriksaan pajak dan berdampak kepada penyisihan waktu kantor untuk melayani pemeriksa pajak.
g. Penghindaran Pelanggaran terhadap Peraturan Perpajakan
Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dihindari dengan cara menguasai peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar