Kamis, 23 Juni 2016

1 JULI 2016 PEMBAYARAN PAJAK HARUS DENGAN E-BILLING

Efektif mulai tanggal 1 Juli 2016 Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing. Sebenarnya apa itu E-Billing??
E-Billing e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Kini E-Billing pajak telah menerapkan sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak menutup sistem MPN G1 (Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama) sejak tanggal 1 Juli 2016.
Melalui E-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Per 1 Juli 2016 seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).

Manfaat penggunaan E-Billing yaitu
  1. Buat ID billing dan bayar pajak dari mana, kapan saja. e-Billing mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dari mana saja, kapan saja. 
  2. Menghindari kesalahan pencatatan transaksi. e-Billing dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual. 
  3. Transaksi real-time. Data transaksi Anda langsung terekam di sistem DJP.
Sebagaimana cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu
(1) Pembuatan Kode Billing dan
(2) Pembayaran Kode Biliing yang telah dibuat.

Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing:
1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di
    KPP/KP2KP)
5. https://sse.pajak.go.id
6. https://sse2.pajak.go.id
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI,
    Mandiri, BCA, dll)
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)

Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
1. Teller Bank/Pos Persepsi
2. ATM
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di
    KPP/KP2KP)
4. Internet Banking
6. Mobile Banking

Dengan adanya sistem E-Billing ini diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak karena bisa dilakukan kapan pun 1 x 24 jam tidak perlu khawatir lagi terlambat setor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar